ptunbandung Berita

Berikut Ini Merupakan Berita Pengadilan tata Usaha Negara

Diskusi Reboan Seri ke-39 : Reposisi Pengadilan Pajak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

29Feb

Ditulis oleh adminptip

Bandung, 28 Februari 2024

     PTUN Bandung kembali menggelar Diskusi Reboan Seri ke-39 dengan tema yang sangat relevan, "Reposisi Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XXI/2023 dalam Perspektif Ketatanegaraan di Indonesia." Acara ini diawali dengan sambutan dari Ketua PTUN Bandung, Dr. Syofyan Iskandar, S.H.,M.H. Kemudian dilanjutkan dengan keynote speech dari YM Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara MA RI, yang memberikan wawasan mendalam.

     Diskusi kali ini mengundang narasumber utama, Prof. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, yang memberikan perspektif akademis tentang posisi Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan tata usaha negara, khususnya setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.

     Acara yang dihelat secara luring di Gedung PTUN Bandung dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain KPTTUN Jakarta, H. Oyo Sunaryo, S.H., M.H., Wakil Ketua I Bidang Non Yudisial Pengadilan Pajak, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E., segenap Hakim Yustisial Kamar TUN, para Hakim, dan Calon Hakim, serta Aparatur PTUN Bandung. Tak ketinggalan, Pimpinan dan Para Hakim peradilan Tata Usaha Negara dari seluruh Indonesia juga turut ambil bagian melalui platform daring.

     Diskusi ini memberikan wadah yang sangat berharga untuk berbagi pandangan, gagasan, dan pemahaman terkait peran Pengadilan Pajak pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Tema yang dipilih menjadi sorotan penting karena menyangkut posisi strategis Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan tata usaha negara yang semakin berkembang di Indonesia.

     Ketua PTUN Bandung, Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa diskusi ini merupakan salah satu bentuk komitmen PTUN Bandung untuk terus memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan peradilan tata usaha negara di tanah air.

     Acara ditutup dengan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh narasumber, peserta luring dan daring yang turut serta aktif dalam berdiskusi. Diskusi Reboan Seri ke-39 ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam menggali lebih dalam peran Pengadilan Pajak dalam konteks peradilan tata usaha negara di Indonesia.