Jadwal Sidang Hari Ini

Hari ini tidak ada
sidang yang digelar.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah
tanpa pemberitahuan secara online.

Istilah Hukum

Novum: Sesuatu yang baru, hal yang sebelumnya tidak pernah dikemukakan.

Polling

Bagaimana tampilan situs PTUN Bandung yang baru sekarang ?

Link Situs

Sejarah Singkat PTUN Bandung

Diposting oleh opr-ptun pada tanggal 01/08/09 19:08:46

SEJARAH SINGKAT

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung didirikan berdasar kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung, di Semarang, dan di Padang.

Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terletak pada jalan Diponegoro No. 34 Bandung. Mengenai maksud dan tujuan didirikannya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung ini adalah sebagai berikut :

  1.     1.     Untuk menampung dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara dengan Masyarakat di wilayah Propinsi Jawa Barat dan Banten.
  2.     2.     Untuk melindungi masyarakat dari tindakan atau perbuatan sewenang – wenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yaitu dengan diterbitkannya Surat Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dinilai merugikan masyarakat.
  3.     3.     Untuk membangun pemerintah yang mandiri, efisien, berwibawa, bersih, transparan serta bertanggung jawab.  

 

  1. A.    KEBIJAKAN UMUM PERADILAN

Keberadaan Peradilan TUN di berbagai negara modern terutama negara - negara Kesejahteraan (Welfare State) merupakan suatu tonggak yang menjadi tumpuan harapan masyarakat atau warga negara untuk mempertahankan hak - haknya yang dirugikan oleh perbuatan pejabat administrasi karena keputusan yang dikeluarkannya.

 

Maksud pembentukan Peradilan TUN adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga masyarakat terhadap perbuatan pejabat administrasi yang melanggar hak asasi dalam lapangan hukum administrasi negara. Kecuali itu, kehadiran Peradilan TUN akan memberikan perlindungan hukum yang sama kepada pejabat administrasi yang bertindak benar dan sesuai dengan hukum Jadi fungsi dari Peradilan TUN adalah pertama, sebagai lembaga kontrol (pengawas) terhadap tindakan pejabat administrasi supaya tetap berada dalam rel hukum. Kedua, adalah sebagai wadah melindungi hak individu dan warga masyarakat dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat administrasi.

 

Sebagai lembaga pengawas (judicial control), ciri - ciri yang melekat pada Peradilan TUN adalah :

  1.                   1.          Pengawasan yang dilakukan bersifat “external control”, karena merupakan lembaga yang berada di luar kekuasaan pemerintahan.
  2.                   2.          Pengawasan yang dilakukan lebih menekankan pada tindakan represif atau lazim disebut “control a posteriori”, karena selalu dilakukan sesudah terjadinya perbuatan yang dikontrol.
  3.                   3.          Pengawasan itu bertitik tolak pada segi “legalitas”, karena hanya menilai dari segi hukum (rechmatigheid) - nya saja.

 

Pejabat administrasi didalam menjalankan tugas kewajibannya senantiasa melakukan perbuatan, yakni suatu tindakan bersifat aktif atau pasif yang tidak lepas dari kekuasaan yang melekat padanya karena inhaerent atau als zodanig dalam menunaikan tugas - jabatannya.

 

Dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pejabat administrasi harus mempunyai kewenangan sebagai dasar hukumnya. Hal ini sesuai dengan pendapat Mochtar Kusumaatmadja, yang mengatakan bahwa :

“ Kekuasaan sering bersumber pada wewenang formal (formal authority)  yang memberikan wewenang atau kekuasaan kepada seseorang atau suatu pihak dalam suatu bidang tertentu”.  Dalam hal demikian dapat kita katakan, bahwa kekuasaan itu bersumber pada hukum, yaitu ketentuan - ketentuan hukum yang mengatur pemberian wewenang tadi.

 

Berkenaan dengan kekuasaan ini, kita teringat akan pendapat John Emerick Edwed Dalberg Acton atau lebih dikenal dengan Lord Acton yang menyatakan bahwa power tends to corrupt and absolute power tends to corrupt absolutely.

Melihat kenyataan tersebut, dapat dipahami bahwa Peradilan TUN sangat diperlukan keberadaannya sebagai salah satu jalur bagi para pencari keadilan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh pejabat administrasi karena dalam melaksanakan kekuasaannya itu ternyata  yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan hukum.

 

Terciptanya Peradilan TUN merupakan suatu tonggak yang menjadi tumpuan masyarakat atau warga negara untuk mempertahankan hak-haknya yang dirugikan oleh suatu perbuatan administrasi negara yang mengandung kekeliruan, kesalahan dan yang bertentangan dengan undang-undang. Perbuatan pejabat administrasi yang demikian ini disebut sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan asas - asas umum pemerintahan yang baik.

  1. B.     VISI  DAN  MISI

Adapun Visi dan Misi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sebagai Badan Pelayan Masyarakat Pencari Keadilan di Bidang Hukum Administrasi Negara adalah Menciptakan Aparatur Negara yang Tertib Administrasi dan Bertanggung Jawab dan Melakukan Penegakan Hukum Administrasi sehingga tercapai Tujuan Pengadilan Tata Usaha Negara yakni memberikan pengayoman hukum dan kepastian hukum, tidak hanya untuk rakyat semata-mata melainkan juga bagi administrasi negara dalam arti menjaga dan memelihara keseimbangan kepentingan masyarakat dengan kepentingan individu. Untuk administasi negara  akan terjaga ketertiban, ketentraman dan keamanan dalam melaksanakan tugas - tugasnya demi terwujudnya pemerintahan yang kuat bersih dan berwibawa dalam negara hukum berdasarkan Pancasila.

  1. C.    RENSTRA

NO

RENSTRA

URAIAN

1

VISI

Menciptakan Aparatur Negara yang Tertib Administrasi dan Bertanggung Jawab.

2

MISI

Melakukan Penegakan Hukum Administrasi.

3

TUJUAN

Terwujudnya pemerintahan yang kuat bersih dan berwibawa dalam negara hukum beradasarkan Pancasila.

4

SASARAN

Terwujudnya lembaga penegak hukum yang transparan, akuntabel, mandiri dan bersih dalam fungsinya sebagai penegak kebenaran dan keadilan bagi masyarakat, sehingga dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya – upaya penegakan hukum.

5

STRATEGI

Mendorong percepatan persidangan agar tercipta peradilan yang cepat, sederhana dan murah.

6

KEBIJAKAN

Memberikan Perlindungan Hukum Untuk Para Pencari Keadilan

7

PROGRAM

Peningkatan kinerja lembaga peradilan dan lembaga penegakan hukum lainnya.

8

KEGIATAN

Penyelenggaraan peradilan tingkat pertama.

9

TUGAS

Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama (psl 50 UU No 5/1986).

10

FUNGSI

Ketertiban & Keamanan.

 

 

 

Kritik/Saran
Anda punya saran, keluhan, ingin bertanya seputar PTUN atau juga punya masukan informasi apa yang perlu ditampilkan di situs PTUN ini, silahkan isi form dibawah ini.
Jenis
Nama
Email
Isi

ShoutMix chat widget