Jadwal Sidang Hari Ini

Hari ini tidak ada
sidang yang digelar.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah
tanpa pemberitahuan secara online.

Istilah Hukum

Duplik berkas/surat dari tergugat/termohon tentang tanggapan dr adanya replik penggugat/pemohon.

Polling

Bagaimana tampilan situs PTUN Bandung yang baru sekarang ?

Link Situs

Prosedur Pendaftaran Perkara

Diposting oleh opr-ptun pada tanggal 11/10/09 20:40:27

PENDAFTARAN PERKARA DI PTUN BANDUNG

  1. Petugas pada meja pertama/loket pertama bertanggung jawab untuk menerima gugatan dan perlawanan terhadap penetapan dismissal.
  2. Dokumen yang perlu di sertakan sekurang-kurangnya adalah :
    a. Surat gugatan atau surat perlawanan.
    b. Surat kuasa khusus dari Penggugat kepada kuasa hukumnya (bila Penggugat menugaskan kepada Kuasa hukumnya).
  3. Petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan dengan mengunakan daftar periksa (cek list ) dan meneruskan beraksa kepada Pan Mud Perkara.
  4. Pan Mud Perkara mengembalikan berkas yang belum lengkap dengan melampirkan daftar periksa (cek list) kepada Pemohon/Penggugat atau kuasa hukumnya supa melengkapi kekurangannya.
  5. Panjar biaya perkara yang telah ditetapkan dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membaya), dengan ketentuan sbb :
    a. Harus mempertimbangkan jarak dan kondisi daerah tempat tinggal para pihak.
    b. Biaya periksa lebih dari 5 orang saksi di tanggung oleh pihak yang meminta
    c. Biaya perkara wajib ditambah dalam biaya perkara hal panjar biaya perkara sudah tidak mencukupi.
  6. Pada berkas perkara yang telah lengkap, dibuatkan SKUM rangkap.
  7. Berkas perkara yang telah dilengkapi dengan SKUM diserahkan kepada Penggugat atau kuasanya agar membayar jumlah uang panjar ayng tercantum dalam SKUM kepada kasir Pengadilan TUN.
  8. Kasir menandatangani dan membubuhkan stempel lunas pada SKUM setelah menerima pembayaran, serta mencatat ke dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara.
  9. Dalam hal gugatan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang diterima malaui pos, maka harus diperhatikan :
    a. Tenggang waktu pembayaran panjar biaya perka paling lambat 6 bulan terhitung sejak tanggal dikirimkannya surat pemberitahuan tentang pembayaran panjar biaya perkara kepada Penggugat
    b. Setelah panjar biaya perkara diterima, surat gugatan yang telah dilengkapi SKUM diserahkan kepada kasir untuk dicatat dalam buku jurnal yang bersangkutan
    c. Petugas pada meja kedua/loket kedua mencatatnya dalam Register Induk Perkara dan Register Perkara Gugatan
    d. Gugatan Penggugat tidak akan didaftar apabila setelah lewat 6 bulan sejak dikirimkan surat pemberitahuan tentang pembayaran panjar biaya perkara kepada PEnggugat, ternyata panjar biaya perkara belum diterima di kepaniteraan.
  10. Dalam hal tempat tinggal penggugat jauh dari pengadilan TUN yang berwenang memeriksa perkaranya, maka pembayaran panjar perkara dapat dilakukan dengan dua cara :

a. Dibayarkan melalui pengadilan TUN atau Pengadilan Negara Terdekat, selanjutnya oleh Pengadilan yang bersangkutan dikirimkan ke Pengadilan TUN yang berwenang tersebut. Ongkos kirim ditanggung penggugat di luar panjar biaya perkara.
b. Dikirimkan langsung ke pengadilan TUN yang berwenang memeriksa perkaranya.

Kritik/Saran
Anda punya saran, keluhan, ingin bertanya seputar PTUN atau juga punya masukan informasi apa yang perlu ditampilkan di situs PTUN ini, silahkan isi form dibawah ini.
Jenis
Nama
Email
Isi

ShoutMix chat widget