Jadwal Sidang Hari Ini

Hari ini tidak ada
sidang yang digelar.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah
tanpa pemberitahuan secara online.

Istilah Hukum

GOODLY ks. 1 yang lumayan. a g. crowd sejumlah orang yang lumayan. 2 berlimpah-limpah. a. g. harvest panen yang berlimpah-limpah.

Polling

Bagaimana tampilan situs PTUN Bandung yang baru sekarang ?

Link Situs

Prosedur Pengembalian Sisa Panjar

Diposting oleh opr-ptun pada tanggal 11/10/09 20:44:55

Pertama :

Setelah Majelis Hakim/Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Panitera/Panitera Pengganti memberitahukan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Kedua :

Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

Ketiga :

Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Penggugat serta membuat kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara.

Catatan :

Pemegang Kas membuatkan  kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Penggugat untuk ditanda tangani.

Kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :

- Lembar pertama untuk pemegang kas.

- Lembar kedua untuk Penggugat

- Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas

Keempat :

Penggugat setelah menerima kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kuitansi tersebut kepada Pemegang Kas.

Kelima :

Pemegang Kas menyerahkan uang, sejumlah yang tertera dalam kuitansi tersebut beserta tindasan pertama kuitansi kepada pihak Penggugat. 

Catatan :

  • Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.

  • Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

Kritik/Saran
Anda punya saran, keluhan, ingin bertanya seputar PTUN atau juga punya masukan informasi apa yang perlu ditampilkan di situs PTUN ini, silahkan isi form dibawah ini.
Jenis
Nama
Email
Isi

ShoutMix chat widget