ptunbandung Berita

Berikut Ini Merupakan Berita Pengadilan tata Usaha Negara

Ketua MA; “PERATUN Bertanggung Jawab terhadap maju mundurnya Demokrasi”

08Apr

Ditulis oleh administrator

Bandung - Rabu, 7 April 2021

Keluarga besar Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang dipimpin oleh Ketua PTUN Bandung, H. Andri Mosepa bersama Bapak/Ibu Hakim, Panitera dan Sekretaris PTUN Bandung pada hari Rabu, 7 April 2021 ikut hadir melalui zoom pada acara ulang tahun Peradilan Tata Usaha Negara ke-30 tahun 2021 di aula sidang utama PTUN Bandung. Acara ulang tahun digelar dalam bentuk webinar. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Syarifudin, SH, MH hadir dan menyampaikan sambutannya dalam acara Webinar Tridasawarsa Peratun dalam rangka memperingati hari ulang tahun Peradilan Tata Usaha Negara ke-30 tahun 2021 , Rabu, 7 April 2021. Tema webinar mengangkat topic’, “ Kontrol yuridis terhadap penyalahgunaan wewenang badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja”. Di awal sambutannya Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa konstruksi negara Indonesia sebagaimana dalam konstitusi berdasarkan negara hukum (rechtstaat), bukan negara berdasarkan negara kekuasaan (machtsstaat), sehingga karena Indonesia adalah negara hukum maka kehadiran Peradilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu kemanisme control yuridis terhadap tindakan pemerintahan menjadi mutlak diperlukan. “ Bahkan apabila dikembangkan lebih jauh, kehadiran peradilan tata usaha negara berfungsi sangat penting dalam menjaga iklim demokrasi yang menjadi prasyarat diwujudkannya kemandirian badan peradilan” ujar Guru Besar tidak tetap Universitas Diponegoro ini. Menurutnya, tidak berfungsinya control yuridis terhadap tindakan pemerintah akan mengakibatkan negara condong menjadi negara kekuasaan. Menurutnya Peradilan Tata Usaha Negara seharusnya ikut menyumbang bagi baik buruknya arsitektur negara hukum Indonesia. “ Juga ikut bertanggung jawab bagi maju mundurnya demokrasi dan partisipasi public di tanah air” ujar Ketua Mahkamah Agung.


Sementara dalam sambutannya, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Supandi, SH, M. Hum menyampaikan bahwa Seminar ini sebagai persembahan Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia pada setiap hari ulang tahunnya dengan tidak menyelenggarakan kegiatan yang bersifat euphoria tapi lebih memilih mempersembahkan forum dan pendapat ilmiah dan filosofis terkait dengan perkembangan terbaru dalam isu-isu sengketa hukum administrasi terkini. “Forum seperti ini penting untuk dijadikan momentum terutama insan Peratun untuk tidak berhenti belajar karena masyarakat dunia mengalami perkembangan yang luar biasa, perlu persiapan dengan meningkatkan kualitas diri masing-masing, dengan mendekat diri dengan pergaulan kepada perguruan tinggi, karena itu menjadi salah satu pesan penting dari salah tokoh dan panutan warga Peratun, Prof Paulus Efendi Lotulung” ujar Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA ini.

Webinar yang dimoderatori oleh Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Dr. Disiplin Manao, SH, MH dengan narasumber yakni Prof. Dr.Guntur Hamzah, Prof. Dr.Abdul Latief, Prof. Dr. Indriyanto S. Adji dan Prof. Dr. Zudan A. Fakrullah. Dalam materinya di webinar yang dihadiri oleh keluarga besar Peratun se-Indonesia melalui aplikasi zoom ini, Prof Guntur Hamzah menyampaikan bahwa semangat control yuridis dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan berbasis pada landasan filosofis bahwa adanya kebutuhan untuk menjamin standar proses pengambilan keputusan/tindakan serta membangun sistem komunikasi timbal balik antara warga negara dan Pejabat Pemerintahan dalam kerangka reformasi birokrasi. Selain itu menurutnya, adanya Kebutuhan untuk membangun sistem administrasi pemerintahan yang melayani, efektif, dan efisien, serta mencegah praktik KKN sebagai upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance ). “ Kontrol yuridis juga diperlukan untuk menjamin keberpihakan negara kepada warga negara sebagai subyek dalam administrasi pemerintahan dan memberikan perlindunagn hukum yang sama kepada warga negara dan pejabat pemerintahan dalam kerangka negara hukum demokratis” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini.”


Dalam paparannya, Prof . Dr. Abdul Latif menegaskan bahwa Dalam mengukur apakah telah terjadi penyalahgunaan wewenang, haruslah dibuktikan secara faktual bahwa pejabat telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain. Terjadinya penyalahgunaan wewenang bukanlah karena suatukealpaan melainkan Penyalahgunaan wewenang dilakukan secara sadar dengan maksud mengalihkan tujuan yang telah diberikan oleh wewenang tersebut. Pengalihan tujuan didasarkan atasinterest pribadi, baik untuk kepentingan dirinya sendiri ataupun untukkepentingan orang lain. Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pemerintahan membawa implikasi kewenangan atau kekuasaan pemerintahan, tidaklah semata sebagai wewenang terikat, tetapi juga merupakan suatu kekuasaan bebas (vrij bestuur, freies ermessen, discretionary power).

Sementara itu, Prof. Dr. Indriyanto S. Adji, SH.,MH menyampaikan bahwa Kebijakan Aktif (Vrijsbeleid) atau diskresi dilakukan dengan syarat: adanya kondisi yang mendesak, urgen, kondisi abnormal, digunakan karena ada asas-asas atau norma yang tersamar. Norma tersamar itu saat ini diatur dalam Pasal 22 Pasal 23 UU AP. Penggunaan Diskresi juga harus sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan sesuai dengan asas kecermatan substantive, yaitu sebagaimana dalam Pasal 24 UU AP. Persyaratan diskresi lainnya adalah harus sesuai dengan tujuan akhir digunakannya diskresi tersebut. “ dan semua itu adalah domain hukum administrasi negara, sehingga ketika terjadi pelanggaran atau penyimpangan diskresi maka masih domain dalam HAN” ujar mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya Hukum Pidana masuk apabila diskresi atau kebijakan aktif itu dilakukan dengan karena adanya Conflict of Interest, Bribery-Kickback, Duty of Care dan Duty of Loyalty.

Sebagai narasumber terakhir, Prof. Dr. Zudan A. Fakrullah penyampaikan bahwa Arah Politik Hukum Undang Undang Administrasi Pemerintahan meliputi Pertama, Kualitas pemyelenggaraan pemerintahan harus meingkat sehingga badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, Pengaturan mengenai administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. “ Ketiga, Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan menjadi landasan hukum, guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan” ujar Guru Besar FH UNS ini. (IM)